Sumber : http://www.agus-tkj.web.id/2012/03/cara-mengetahui-jumlah-pengunjung-yang.html#ixzz294hevHvn Daun Berjatuhan

Laman

Kamis, 16 Juli 2020

M14 – Financial Technology di Indonesia


M14-Materi : Financial Technology di Indonesia


FORUM:


Jelaskan alur proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK No 77/POJK.01/2016

 Jawab :

Bagian Kesatu 
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

 Pasal 2
 (1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
 (2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk: 
a.perseroan terbatas; atau 
b.koperasi.

 Pasal 3 
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh: 
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau 
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing. 
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).


 Pasal 4
 (1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
 (2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
 (3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.


QUIZ :



Sebutkan aspek perlindungan pada Fintech di Indoensia ?

1. Kelengkapan Informasi dan Transparansi Produk/Layanan
2. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
3. Pencegahan Penipuan dan Keandalan Sistem Layanan
4. Perlindungan Terhadap Data Pribadi (Cybersecurity)
 

Bagaimana upaya peningkatan perlindungan konsumen Fintech di Indonesia ?

1. Pengawasan dan pengaturan yang berfokus pada Fintech yang telah berkembang dan digunakan di Indonesia
2. Peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait 

3. Penyiapan mekanisme penyelesaian sengketa pada Fintech startup 
4. Peningkatan legitimasi Fintech

 
 

Kamis, 14 Mei 2020

Rangkuman Jurnal Smart Contract Blockchain


Pengantar Bisnis Teknologi Informasi
Perusahaan Inovasi Ekspor











Disusun Oleh :

Disusun Oleh :
• Agus Sarifudin (10116339 )
• Luthfi Abdul Rohim ( 14116138)
• Muhammad Rizky Erdiansyah (15116088)
• Firdaus R (12116863)



UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
2019/2020



APLIKASI BLOCKCHAIN DAN SMART CONTRACT UNTUK MENDUKUNG SUPPLY CHAIN FINANCE UMKM BERBASIS CROWDFUNDING SYARIAH

Achmad Bahauddin
Jurusan Teknik Industri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon
Jl. Jend. Sudirman Km. 3 Cilegon, Banten 42435
E-mail: achmadbahauddin@gmail.com


Dalam manajemen rantai pasok perusahaan termasuk juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ada 3 aliran yang harus dikoordinasikan dan diintegrasikan. Ketiga aliran tersebut adalah aliran material, informasi dan finansial. Studi-studi dan penelitian tentang manajemen rantai pasok yang ada sekarang ini lebih banyak fokus pada bagaimana mengoptimalkan aliran material dan informasi.
Gelsomino et al. (2016) mengemukakan bahwa SCF merupakan konsep baru dan termasuk masalah yang kompleks. Ada kebutuhan untuk mengembangkan teori umum dari SCF. Penelitian yang ada tentang SCF sekarang ini sangat jarang dari sisi praktis dan studi empiris tentang SCF juga masih sangat jarang.
Gao, Fan, Fang, and Lim (2018) mengemukakan bahwa SCF bertujuan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan dari perusahaan dengan modal terbatas dan meningkatkan efisiensi keuangan seluruh jaringan rantai pasok perusahaan. Hal ini dibuktikan di beberapa literature, SCF telah menjadi sumber pendanaan jangka pendek bagi ribuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai lebih dari 90% perusahaan dalam jaringan rantai pasok (Yan, Sun, Zhang, & Liu, 2016).
Crowdfunding adalah salah satu cara yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan, untuk mendapatkan modal melalui media online (yang disebut dengan crowdfunding platform) dalam rangka membiayai aktivitas mereka (Wahjono & Marina, 2015). Ada 2 model crowdfunding: model donasi dan model investasi.
Untuk identifikasi dan deskripsi permasalahan, pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi literature dan wawancara dengan para ahli terkait dengan crowdfunding, crowdfunding syariah, dan aplikasi blockchain untuk crowdfunding. Untuk penetapan tujuan dari solusi yang akan dikembangkan yaitu bagaimana memanfaatkan teknologi blockchain mengunakan smart contract untuk menghilangkan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi pada platform crowdfunding konvensional.
Blockchain merupakan teknologi yang masih baru dan hanya sedikit penelitian tentang aplikasi blockchain di platform crowdfunding apalagi untuk crowdfunding syariah.  Blockchain dapat didenisikan sebagai sebuah model penyimpanan data yang terbuka, transparan, dan terdesentralisasi. Serangkaian kronologi transaksi dicatat dalam sebuah struktur yang disebut “block”. Karena setiap block berisi nilai hash dari blok sebelumnya, blok-blok ini membentuk sebuah struktur rantai sehingga di sebut ‘blockchain’.
Penerapan teknologi blockchain dalam rancangan system SCF untuk UMKM dalam jaringan rantai pasok menggunakan platform crowdfunding syariah membuat transaksi antar stakeholder dalam jaringan supply chain lebih transparan. penerapan teknologi blockchain menggunakan smart contract pada platform crowdfunding syariah dapat membantu pemberi dana untuk mengetahui, mengecek dan melacak aliran dana yang telah mereka salurkan kepada pencari dana melalui platform. Penelitian ini masih berlangsung dan masih perlu dilanjutkan untuk menghasilkan aplikasi yang terdesentralisasi/decentralized app (Dapps) untuk crowdfunding syariah berbasis blockchain baik yang berupa website maupun aplikasi android.