M14-Materi : Financial Technology di Indonesia
FORUM:
Jelaskan alur proses Pendaftaran dan
perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK No 77/POJK.01/2016
Jawab :
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan
Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
a.perseroan terbatas; atau
b.koperasi.
Pasal 3
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing.
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).
Pasal 4
(1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.
QUIZ :
Sebutkan aspek perlindungan pada Fintech di
Indoensia ?
1. Kelengkapan Informasi dan Transparansi Produk/Layanan
2. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
3. Pencegahan Penipuan dan Keandalan Sistem Layanan
4. Perlindungan Terhadap Data Pribadi (Cybersecurity)
Bagaimana upaya peningkatan perlindungan
konsumen Fintech di Indonesia ?
1. Pengawasan dan pengaturan yang berfokus pada Fintech yang telah berkembang dan digunakan di Indonesia
2. Peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
3. Penyiapan mekanisme penyelesaian sengketa pada Fintech startup
4. Peningkatan legitimasi Fintech
Tidak ada komentar:
Posting Komentar